Laman

Minggu, 11 November 2012

memakai jilbab tapi seksi atau tidak memakai jilbab tapi tidak seksi?????


يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Dengan membaca beberapa penafsiran ulama tentang ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Ayat di atas secara tegas memerintahkan kepada wanita muslim untuk memakai jilbab dengan benar yakni menutup kepala, dada, dan bagian belakang sehingga tidak nampak aurat bagi wanita. Tetapi dengan melihat penafsiran kitab al-Misbah oleh M. Quraish Shihab memiliki pandangan yang bertolak belakang dari pandanga ulama tafsir lainnya. Beliau berpandangan sebagai berikut:
“Ayat di atas (yakni QS.Al-Ahzab ayat 59) tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya.” Nah, terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.
Untuk mempertahankan pendapatnya, M. Quraish Shihab berargumen bahwa meskipun ayat tentang jilbab menggunakan redaksi perintah, tetapi bukan semua perintah dalam Al-Qur’an merupakan perintah wajib. Demikian pula, menurutnya hadits-hadits yang berbicara tentang perintah berjilbab bagi wanita adalah perintah dalam arti “sebaiknya” bukan seharusnya.
M. Qurash Shihab juga menulis hal ini dalam Tafsir Al-Misbah ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31. Di akhir tulisan tentang jilbab, M. Qurais Shihab menyimpulkan:
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa M. Quraish Shihab memiliki pendapat yang aneh dan ganjil mengenai ayat jilbab. Secara garis besar, pendapatnya dapat disimpulkan dalam tiga hal. Pertama, menurutnya jilbab adalah masalah khilafiyah. Kedua, ia menyimpulkan bahwa ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi dan bahwa Al-Qur’an tidak menyebut batas aurat. Ketiga, ia memandang bahwa perintah jilbab itu bersifat anjuran dan bukan keharusan, serta lebih merupakan budaya lokal Arab daripada kewajiban agama. Betulkah kesimpulannya tersebut? Tulisan ini mencoba untuk mengkritisinya.(lihat: http://fokammsi.wordpress.com/2008/04/23/jilbab-dalam-pandangan-al-qur%E2%80%99an/)
Dengan beberapa pendapat tentang jilbab diatas dan membandingkan keaadaan wanita muslim sekarang dengan mengambil pertanyaan yang mendasar “Manakah yang lebih baik wanita yang mengenakan jilbab tapi masih kelihatan seksi atau wanita yang tidak memakai jilbab tapi penampilannya tidak mengundang hal-hal yang negatif yakni tidak seksi?.
Jika seorang wanita yang memakai jilbab dengan baik dan benar yakni sudah tidak kelihatan seksi maka itu memenuhi perintah al-qur’an yakni senada dengan pendapat ulama yang mewajibkan jilbab.
Tapi kalau seorang wanita yang memakai jilbab namun masih kelihatan seksi(masi bisa di terawan auaratnya), apakah senada dengan pendapat ulama tersebut yang memerintahkan memakai jilbab dengan baik dan benar-benar menutupi aurat. Secara logika wanita muslim yang tidak memakai jilbab dan penampilanya tidak seksi yakni biasa saja itu bisa dikatakan lebih baik daripada wanita yang memakai jilbab tapi seksi. Kalau begitu adanya pendapat M.Quraish shihab yang tidak mewajibkan jilbab bagi wanita muslim itu bisa dikatakan benar dengan dalil : wanita yang tidak mengenakan jilbab dan tidak kelihatan seksi yakni tidak menarik perhatian lebih baik daripada wanita yang mengenakan jilbab tapi kelihatan seksi.
Jadi kalau ingin memakai jilbab pakailah dengan benar dan betul-betul menutupi aurat.