يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Dengan membaca
beberapa penafsiran ulama tentang ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Ayat di
atas secara tegas memerintahkan kepada wanita muslim untuk memakai jilbab
dengan benar yakni menutup kepala, dada, dan bagian belakang sehingga tidak
nampak aurat bagi wanita. Tetapi dengan melihat penafsiran kitab al-Misbah oleh
M. Quraish Shihab memiliki pandangan yang bertolak belakang dari pandanga
ulama tafsir lainnya. Beliau berpandangan sebagai berikut:
“Ayat di atas (yakni QS.Al-Ahzab ayat 59) tidak memerintahkan wanita
muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah
memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki
ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab
mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya.”
Nah, terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang
belum memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya.
Untuk mempertahankan pendapatnya, M. Quraish Shihab berargumen bahwa
meskipun ayat tentang jilbab menggunakan redaksi perintah, tetapi bukan semua
perintah dalam Al-Qur’an merupakan perintah wajib. Demikian pula, menurutnya
hadits-hadits yang berbicara tentang perintah berjilbab bagi wanita adalah
perintah dalam arti “sebaiknya” bukan seharusnya.
M. Qurash Shihab juga menulis hal ini dalam Tafsir Al-Misbah ketika
menafsirkan surat An-Nur ayat 31. Di akhir tulisan tentang jilbab, M. Qurais
Shihab menyimpulkan:
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali
wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin
berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap
mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa
mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah Al-Quran tidak
menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya
berbeda pendapat.
Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa M. Quraish Shihab memiliki
pendapat yang aneh dan ganjil mengenai ayat jilbab. Secara garis besar,
pendapatnya dapat disimpulkan dalam tiga hal. Pertama, menurutnya jilbab
adalah masalah khilafiyah. Kedua, ia menyimpulkan bahwa ayat-ayat
Al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi
dan bahwa Al-Qur’an tidak menyebut batas aurat. Ketiga, ia memandang
bahwa perintah jilbab itu bersifat anjuran dan bukan keharusan, serta lebih
merupakan budaya lokal Arab daripada kewajiban agama. Betulkah kesimpulannya
tersebut? Tulisan ini mencoba untuk mengkritisinya.(lihat: http://fokammsi.wordpress.com/2008/04/23/jilbab-dalam-pandangan-al-qur%E2%80%99an/)
Dengan beberapa
pendapat tentang jilbab diatas dan membandingkan keaadaan wanita muslim
sekarang dengan mengambil pertanyaan yang mendasar “Manakah yang lebih baik
wanita yang mengenakan jilbab tapi masih kelihatan seksi atau wanita yang tidak
memakai jilbab tapi penampilannya tidak mengundang hal-hal yang negatif yakni
tidak seksi?.
Jika seorang wanita
yang memakai jilbab dengan baik dan benar yakni sudah tidak kelihatan seksi
maka itu memenuhi perintah al-qur’an yakni senada dengan pendapat ulama yang
mewajibkan jilbab.
Tapi kalau seorang
wanita yang memakai jilbab namun masih kelihatan seksi(masi bisa di terawan
auaratnya), apakah senada dengan pendapat ulama tersebut yang memerintahkan
memakai jilbab dengan baik dan benar-benar menutupi aurat. Secara logika wanita
muslim yang tidak memakai jilbab dan penampilanya tidak seksi yakni biasa saja
itu bisa dikatakan lebih baik daripada wanita yang memakai jilbab tapi seksi. Kalau
begitu adanya pendapat M.Quraish shihab yang tidak mewajibkan jilbab bagi
wanita muslim itu bisa dikatakan benar dengan dalil : wanita yang tidak
mengenakan jilbab dan tidak kelihatan seksi yakni tidak menarik perhatian lebih
baik daripada wanita yang mengenakan jilbab tapi kelihatan seksi.
Jadi kalau ingin
memakai jilbab pakailah dengan benar dan betul-betul menutupi aurat.
